Wednesday, February 5, 2014

Daftar Alamat, Tugas dan Fungsi Kantor Pemerintah Provinsi Jambi (Bagian.5)

Sebelumnya...

43. RUMAH SAKIT JIWA DAERAH (RSJD) 
Alamat Kantor :
Jl. Dr. Purwadi KM.9,5 Kenali Besar Jambi.
Telp.(0741) 580254, Fax.(0741) 580254
Tugas dan Kewajiban :
Rumah sakit jiwa daerah Provinsi Jambi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan jiwa masyarakat.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan, peningkatan pencegahan dan pemulihan.
  2. Penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan, penyembuhan.
  3. Pelayanan medik.
  4. Penyelenggaraan medik dan non medik.
  5. Penyelenggaraan sosial dan rujukan.
  6. Penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia.
  7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
  8. Pelaksanaan pelayanan asuhan kepegawaian dan asuhan kebidanan.
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Gubernur.


44. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER (RSUD MATTAHER)
Alamat Kantor :
Jl. Letjend. Soeprapto No.31 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 616921, 61694, 63394, 62364, Fax.(0741) 60014
Tugas dan Kewajiban :
Rumah sakit umum daerah raden mattaher Provinsi Jambi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan  pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan masyarakat.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan, peningkatan pencegahan dan pemulihan.
  2. Penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan, penyembuhan.
  3. Pelayanan medik.
  4. Penyelenggaraan medik dan non medik.
  5. Penyelenggaraan sosial dan  rujukan.
  6. Penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia.
  7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
  8. Pelaksanaan pelayanan asuhan kepegawaian dan asuhan kebidanan.
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Gubernur.


45. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.10 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 63391, Fax.(0741) 63391
Tugas dan Kewajiban :
Satuan polisi pamong praja Provinsi Jambi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam rangka memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan  keputusan Gubernur.
Fungsi :
  1. Menyusun program kerja sebagaimana dimaksud dalam ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakkan produk hukum daerah.
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dengan kepolisian negara, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya.
  5. Pengawasan terhadapa masyarakat agar mematuhi dan menaati peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.
  6. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum lintas kabupaten/kota.

46. SEKRETARIAT DPRD
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.02 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741)
Tugas dan Kewajiban :
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan.
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  4. Penyediaan dan Pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.


47. SEKRETARIS DEWAN PENGURUS KORPRI
Alamat Kantor :
Jl. RE. Martadinata No. Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) , Fax.(0741)
Tugas dan Kewajiban :
Sekretariat dewan pengurus KORPRI provinsi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada dewan pengurus KORPRI provinsi.
Fungsi :
  1. Pengoordinasian kegiatan dilingkungan dewan pengurus KORPRI provinsi.
  2. Penyelenggaraan administrasi umum.
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.





The End...

No comments:

Post a Comment