Friday, February 28, 2014

Pulau Sumatera Pulau Emas

Sumatera atau Sumatra adalah keenam terbesar di dunia yang terletak di Indonesia, dengan luas 443.065,8 km2. Dalam bahasa sanskerta Pulau ini dikenal pula dengan nama lain yaitu : Pulau Percha, Pulau Andalas atau Pulau Swarnadiva yang berarti "Pulau Emas". Kata yang pertama kali menyebutkan nama Sumatra berasal dari gelar seorang Raja Sriwijaya Haji (Raja) Sumatrabhumi yang berarti Raja Tanah Sumatra, berdasarkan berita China ia mengirimkan utusan ke China pada tahun 1017. Pendapat lain menyebutkan nama Sumatera berasal dari nama Samudera, kerajaan di Aceh pada abad ke-13 dan abad ke-14. 
Gbr. Peta Pulau Sumatera
Pulau Sumatera terletak di bagian barat gugusan kepulauan Nusantara Indonesia. Pulau Sumatera memiliki perbatasan dengan : 
  • Sebelah Utara    : Telak Benggala.
  • Sebelah Timur    : Selat Malaka.
  • Sebelah Selatan : Selat Sunda.
  • Sebelah Barat    : Samudera Hindia.
Disebelah timur banyak di jumpai rawa yang dialiri sungai-sungai besar yang bermuara disana, antara lain : 
  • Sungai Asahan (Sumatera Utara).
  • Sungai Siak (Riau).
  • Sungai Kampar, Inderagiri (Sumatera Barat, Riau).
  • Sungai Batanghari (Sumatera Barat, Jambi).
  • Sungai Musi, Ogan, Lematang, Komering (Sumatera Selatan).
  • Sungai Way Sekampung (Lampung).
Sementara beberapa sungai yang bermuara ke pesisir barat Pulau Sumatera diantaranya adalah Batang Tarusan di Sumatera Barat dan Ketahun di Bengkulu.
 
Dibagian barat pulau terbentang pegunungan bukit barisan yang membujur dari barat laut ke arah tenggara dengan panjang lebih kurang 1500 km. Sepanjang bukit barisan tersebut terdapat puluhan gunung baik yang tidak aktif maupun gunung berapi yang masih aktif, seperti : 
  • Gunung Geureudong (Aceh).
  • Gunung Sinabung (Sumatera Utara).
  • Gunung Marapi dan Talang (Sumatera Barat).
  • Gunung Kaba (Bengkulu).
  • Gunung Kerinci (Sumatera Barat dan  Jambi).
Selain pegununungan, di Pulau Sumatera ini juga terdapat beberapa danau yang indah, bahkan pesonanya sudah mencapai mancanegara :
  • Danau Laut Tawar (Aceh).
  • Danau Toba (Sumatera Utara).
  • Danau Singkarak (Sumatera Barat).
  • Danau Maninjau (Sumatera Barat).
  • Danau Diatas (Sumatera Barat).
  • Danau Dibawah (Sumatera Barat).
  • Danau Talang (Sumatera Barat).
  • Danau Kerinci ( Jambi ).
  • Danau Ranau (Lampung dan Sumatera Selatan).
Secara umum, Pulau Sumatera didiami oleh bangsa Melayu, yang terbagi kedalam beberapa suku. Suku-suku besar itu ialah : Aceh, Batak, Melayu, Minang Kabau, Besemah, Suku Rejang, Ogan, Komering dan Lampung. Di wilayah pesisir timur sumatera dan dibeberapa kota-kota besar seperti Medan, Palembang dan Pekan Baru banyak bermukim etnis Tionghoa. Penduduk Pulau Sumatera hanya terkonsentrasi di sumatera bagian timur dan dataran tinggi Minang Kabau. Mata pencaharian penduduk sumatera sebagian besar adalah petani, nelayan dan pedagang.
 
Pulau Sumatera terdiri dari sepuluh (10) provinsi, yang terdiri dari :
  1. Provinsi Sumatera Utara (Ibukota Medan).
  2. Provinsi Sumatera Selatan (Ibukota Palembang).
  3. Provinsi Sumatera Barat (Ibukota Padang).
  4. Provinsi Riau (Ibukota Pekan Baru).
  5. Provinsi Jambi (Ibukota Jambi).
  6. Provinsi Aceh (Ibukota Banda Aceh).
  7. Provinsi Lampung (Ibukota Bandar Lampung).
  8. Provinsi Bengkulu (Ibukota Bengkulu).
  9. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Ibukota Pangkal Pinang).
  10. Provinsi Kepulauan Riau ( Ibukota Tanjung Pinang).
Dari kesepuluh provinsi tersebut, ada tiga provinsi yang kaya akan sumber daya alam, yaitu Provinsi Aceh, Riau dan Sumatera Selatan. Hasil-hasil utamanya adalah : kelapa sawit, tembakau, minyak bumi, timah, bauksit, batu bara dan gas alam. Selain itu, beberapa kota di Pulau Sumatera juga merupakan kota perniagaan yang cukup penting. Medan kota terbesar di Pulau Sumatera ini merupakan kota perniagaan utama di pulau ini. Banyak perusahaan-perusahaan besar nasional yang berkantor pusat di sini.

Kota-kota di Pulau Sumatera dihubungkan oleh tiga (3) ruas besar jalan lintas yang menghubungkan antara kota yang satu dengan kota yang lainnya :
  • Yang melintang dari barat laut - tenggara sumatera, terdiri dari ruas jalan : Lintas Tengah, Lintas Timur dan Lintas Barat.
  • Yang melintang dari barat - timur, terdiri dari ruas jalan : Bengkulu-Palembang, Padang-Jambi, dan Padang-Dumai-Medan.
Selain jalur darat, di Pulau Sumatera juga terdapat beberapa sarana dan prasarana transportasi yang berskala internasional, antara lain :
A. Penerbangan Internasional :
  1. Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (Aceh).
  2. Bandar Udara Internasional Kuala Namu (Medan).
  3. Bandar Udara Internasional Minangkabau (Padang).
  4. Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
B. Pelabuhan Kapal Laut : 
  1. Pelabuhan Belawan (Medan).
  2. Pelabuhan Teluk Bayur (Padang).
  3. Pelabuhan Bakauheni (Lampung).
Dibeberapa bagian Pulau Sumatera, kereta api merupakan sarana transportasi alternatif. Di bagian selatan, jalur kereta api bermula dari Pelabuhan Panjang (Lampung) hingga Lubuk Lingga dan Palembang (Sumatera Selatan). Di tengah Pulau Sumatera, Jalur kereta api hanya terdapat di Sumatera Barat. Jalur ini  menghubungkan antara Kota Padang dengan Sawah Lunto dan Kota Padang dengan Kota Pariaman. Semasa Kolonial Belanda hingga tahun 2001, Jalur padang - sawah lunto di pergunakan untuk pengangkutan batu bara. Tetapi semenjak cadangan batu bara di Ombilin mulai menipis, maka jalur ini tidak berfungsi lagi. Sejak akhir tahun 2006, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengaktifkan jalur ini sebagai jalur kereta wisata. Di utara sumatera jalur kereta api membentang dari Kota Medan sampai Kota Tebing Tinggi, pada jalur ini kereta api dipergunakan sebagai sarana pengangkutan kelapa sawit dan pengangkutan penumpang.
 
 
 




Wednesday, February 26, 2014

Geopark Merangin Warisan Dunia Terlengkap

Secara harfiah Geopark berarti taman bumi yang mengacu pada situs warisan geologis (geological heritages) dan terintegrasi dengan warisan budaya (cultural heritages) di wilayah itu sendiri yang bertujuan sebagai bagian konservasi, edukasi dan pembangunan dengan sistem berkesinambungan. Geopark atau biasa disebut kawasan taman bumi adalah salah satu situs yang banyak memiliki peninggalan kuno dari kehidupan masa lalu. 

Gbr. Tepian Sungai Merangin
Salah satu kabupaten di Provinsi Jambi yang memiliki kekayaan geologis geopark adalah Kabupaten Merangin, persisnya terletak di Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap. Penemuan geopark ini dimulai dari ketidak sengajaan masyarakat setempat yang menemukan fosil purba yang berukuran 2,5 meter tepat berada di pinggir sungai tempat mereka melakukan aktifitas olah raga arung jeram. Pada penemuan fosil kayu itu, Para ahli memperkirakan zaman dahulu gunung berapi meletus 5 kali dalam rentang waktu 20 juta tahun. Akibat letusan itu debu vulkanik letusan lava yang akhirnya membentuk proses pembekuan disekitar pohon purba dengan nama latin Araucarixylon yang telah tertimbun endapan vulkanik setebal 7 meter dengan akar menjulur kurang lebih 7 meter yang berasal dari Zaman Perem.

Gbr. Fosil Kayu
Kekayaan geologis yang dimiliki geopark merangin lebih lengkap jika dibandingkan dengan geopark lainnya, seperti di China dan Amerika Serikat. Hal tersebut dikarenakan selain banyaknya fosil kayu Araucarixylon dan fosil Stereochia Semireticalatus yang berupa kerang-kerangan (Brachiopoda), kerang mutiara purba (Nautiloide) dan Bellerophon yang tercetak membatu di endapan abu vulkanik purba dan diyakini masih banyak fosil objek geologi lainnya yang terpendam di dalam tanah. Selain itu geopark merangin berada dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang cenderung masih terjaga kelestarian alamnya. Sementara geopark di China dan Amerika memiliki tinggalan ekologi yang mulai rusak akibat ulah industri dan manusia.

Gbr. Fosil Kerang-Kerangan (Brachiopoda)
Geopark Merangin yang berada di Provinsi Jambi ini baru resmi menjadi anggota Geopark Nasional Indonesia pada tanggal 25 September 2013 bersama 5 kawasan lainnya, yaitu : Danau Toba (Sumatera Utara), Gunung Rinjani (Nusa Tenggara Barat), Raja Ampat (Papua), Kawasan Kars Sewu (Jawa Tengah) dan Green Canyon (Jawa Barat) tengah mengantri menyusul Gunung Batur.

Provinsi Jambi yang meliputi kawasan Merangin secara geografis terletak di tengah pulau sumatera. Kondisi geografis yang cukup strategis ini membuat Provinsi Jambi cukup strategis di tambah lagi dengan ditemukannya beberapa potensi keragaman geologi disepanjang aliran sungai merangin dan mengkarang. Para wisatawan atau pengunjung pun dapat mengamati berbagai fosil-fosil, baik itu berupa fosil tumbuhan purba maupun fosil hewan purba. Geopark merangin akan menjadi ladang riset utama para geolog dunia dalam mempelajari evolusi bumi. Geopark merangin ini diperkirakan telah berumur 300 juta tahun, dan ini merupakan situs geopark tertua di dunia.

Gbr. Fosil Tumbuhan Purba
Keberadaan geopark merangin ini semakin mendapat perhatian dari dunia internasional dan akan menjadi geopark paling berpotensi mendapat pengakuan UNESCO. Penelitian berkelanjutan dan proses percepatan pengembangan kawasan tersebut kini terus dilakukan oleh tim yang telah dibentuk oleh pemerintah sejak tahun 2011 hingga sekarang ini. Percepatan pengembangan pembangunan ini dilakukan agar pada tahun 2015 keberadaan geopark merangin segera di akui UNESCO dan geopark merangin masuk dalam jaringan geopark dunia (Global Geopark Network / GGN).

Monday, February 24, 2014

Menara Benteng Tua


Menurut sejarah menara ini dibangun tahun 1928 oleh dewan Kotapraja. Selain sebagai menara air, dahulu menara ini difungsikan sebagai menara kontrol untuk mengintai musuh yang kemungkinan berlalu lalang di Sungai Batanghari. Menara ini adalah gedung tertinggi di Kota Jambi dikala itu. Didekat menara ini dulu kabarnya terdapat benteng buatan belanda.

Menar air, museum perjuangan rakyat jambi dan masjid agung pada masa Kesultanan Jambi merupakan bekas lokasi istana tanah pilih yang kemudian dihancurkan oleh belanda dan didirikan benteng pertahanan. Sejarah mencatat diatas menara air ini pengibaran bendera merah putih untuk pertama kalinya dikibarkan oleh para pejuang Jambi pada tanggal 19 agustus 1945 atau dua hari setelah diumumkan Proklamasi Kemerdekaan RI. 

Setelah kemerdekaan, menara ini akhirnya diambil alih oleh pemerintah Kota Jambi dan dijadikan asset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang. Seiring dengan perkembangan kota, peranan menara ini mulai berkurang dengan dibangunnya menara menara air dikawasan lainnya. Pada tahun 1982 menara benteng ini ditutup, dan menara ini difungsikan kembali pada tahun 1993. Namun, dari tiga menara hanya satu menara yang dipakai yaitu menara yang disebelah kiri yang masih digunakan sebagai menara pengolahan air.

Menara air yang kini menjadi resevoir PDAM Jambi merupakan salah satu peninggalan pemerintah belanda yang menjadi asset kota jambi. Menara ini terletak di kelurahan murni, kecamatan telanaipura kota jambi atau berada didepan museum perjuangan rakyat jambi atau belakang masjid agung.


Sebagai bangunan resevoir, bangunan tersebut berfungsi untuk menampung air minum dengan luas bangunan berdiameter 9,360 m dan tinggi 24,150 m. Menara ini terdiri dari tiga buah bangunan, satu buah bangunan yang paling tinggi (3 tingkat/bangunan induk) berada ditengah dan dua buah bangunan yang lebih rendah (2 tingkat) terletak disamping kanan dan kirinya. Bangunan menara air ini secara keseluruhan masih tampak asli dan belum mengalami renovasi/perubahan. Untuk mencapai puncak bangunan dapat ditempuh dengan menaiki tangga. Selain itu juga terdapat duah buah bangunan lagi yang bentuknya lingkaran atau silindrik. Pada masa lalu masih terdapat dua bangunan serupa namun saat ini sudah tidak ada lagi dan digunkan sebagai taman.



Friday, February 14, 2014

Syarat Perizinan di Kota Jambi

Dalam era reformasi telah terjadi berbagai perbaikan kehidupan bangsa Indonesia dari berbagai aspek kehidupan yang salah satunya adalah perbaikan dalam bidang administrasi negara. Salam satu hasil perbaikan dalam bidang perbaikan administrasi negara yang dapat dilihat sampai saat ini adalah perbaikan dalam pelayanan publik khususnya dalam hal perizinan. 

Sejak januari 2011 pemerintah Kota Jambi telah mendirikan sebuah kantor pelayanan publik dalam hal pengurusan izin usaha ataupun izin yang terkait dengan pemerintah Kota Jambi yang dinamakan kantor "Pelayanan Terpadu Satu Pintu" disingkat PTSP.

Alamat Kantor : Jl. Jendral Basuki Rahmat Kel. Pal Lima Kec. Kota Baru Jambi. Telp.(0741) 40463/40827. Fax.(0741) 32032


Adapun jenis-jenis perizinan yang dapat dilakukan di PTSP Kota Jambi terdiri dari :

A. Perizinan Dipungut Retribusi
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Retribusi Izin Gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek.
B. Perizinan Non-Retribusi
  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  2. Tanda Daftar Industri (TDI).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. Tanda Daftar Gudang.
  6. Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
  7. Izin Penyelenggaraan Reklame.
  8. Izin Jasa Konstruksi (IUJK).
  9. Izin Pemborongan (SIP).
  10. Izin Usaha Salon, Pangkas Rambut, Tata Rias Pengantin dan Perawatan Tubuh.
  11. Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
  12. Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Rumah Pondokan dan Perkemahan.
  13. Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Kafe, Kantin dan Kedai Makanan/Minuman.
  14. Izin Praktek Dokter, Bidan, Perawat, Refraksionis, Fisioterapis, Ahli Radiologi, Ahli Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker.
  15. Izin Usaha Rumah Sakit, Apotek, Toko Obat, Optikal, Klinik, Laboratorium dan Tukang Gigi.
  16. Izin Pembuangan Limbah Cair.
  17. Izin Penggunaan Peralatan Kerja di Perusahaan.
  18. Izin Penyelenggaraan Pelatihan Lembaga Swasta.
  19. Izin Usaha Bengkel, Karoseri/Bak Muatan dan Cucian Umum Kendaraan Bermotor.
  20. Izin Usaha Angkutan.
  21. Izin Berlayar.
  22. Izin Pendirian dan Penggunaan Gedung/Kontainer Bahan Peledak di Daerah Operasi Daratan.
  23. Izin Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan di Sub Sektor Minyak dan Gas. 
  24. Izin Pendirian dan Usaha Depot Lokal.
  25. Izin Mendirikan dan Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU).
  26. Izin Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas.
  27. Izin Pangkalan Minyak Tanah.
  28. Izin Juru Bor.
  29. Izin Usaha Pengeboran Air Bawah Tanah.
  30. Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah.
  31. Izin Pengeboran Air Tanah.
  32. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah.
  33. Izin Penurapan Mata Air.
  34. Izin Pengambilan Mata Air/Sumur Galian Bersifat Komersil.
  35. Izin Pedagang Kaki Lima.
  36. Izin Galian Jalan.
  37. Izin Pembangunan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir oleh Badan Untuk Umum.
  38. Izin Mendirikan Bangunan.
  39. Izin Tempat Berjualan Minuman Beralkohol.
  40. Izin Gangguan.
  41. Izin Trayek.
  42. Izin Usaha Perikanan.
C. Syarat Perizinan 
  1. Photo Copy KTP.
  2. Photo Copy Sertifikat Tanah/IMB/ Sewa-Menyewa.
  3. Photo Copy Tanda Pelunasan PBB Tahun Terakhir/ Yang Berjalan.
  4. Photo Copy Akte Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar.
  5. Rekomendasi Lurah/Camat.
  6. Daftar Pengurus/Photo Wakil Direktur.
  7. Daftar Tenaga Teknis/Photo Copy KTP (khusus IUJK).
  8. Photo Copy Sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK/SBU (khusus IUJK).
  9. Photo Copy Ijazah Tenaga Teknik yang Bersangkutan (khusus IUJK).
  10. Daftar Peralatan yang Dimiliki oleh Perusahaan (khusus IUJK).
  11. Pas Photo Direktur 3 X 4 = 12 Lembar.
  12. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan 3 X 4 = 10 Lembar.
  13. Pas Photo Tenaga Teknis 3 X 4 = 3 Lembar (khusus IUJK).
  14. Jika yang bersangkutan tidak mengurus langsung, dilampirkan surat kuasa bermeterai 6000.
  15. Semua permohonan disusun dalam map kulit jeruk warna hijau.

D. Tips Pengurusan

  • Pelaksanaan pengurusan perizinan di kantor PTSP Kota Jambi, sebaiknya dilakukan langsung tanpa di wakilkan oleh pihak manapun untuk menghindari praktek calo atau percaloan.

Wednesday, February 12, 2014

Pusat Hiburan dan Rekreasi di Kota Jambi

Berikut ini Jenis tempat-tempat hiburan beserta alamat lokasinya yang berada di Kota Jambi, diantaranya adalah :

A. BIOSKOP
1. WTC 21 Cineplex
    Lokasi : WTC lantai 3, Jl. Sultan Thaha No.17 Jambi.
2. Cineplex Sumatra
    Lokasi : Jl. Halim Perdana Kusuma Jambi.

B. PUSAT PERMAINAN ANAK-ANAK 
1. Zone 2000
    Lokasi : Jl. Sultan Thaha RT.06 Kec. Pasar Jambi.
2. Amazone
    Lokasi : Jl. Sultan Thaha Kec. Pasar Jambi.
3. Happy World
    Lokasi : Jl. Kapt. Bakarudin No.88 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kota Baru.
4. Happy World
    Lokasi : Jl. Sentot Alibasya Kel. Payo Selincah Kec. Jambi Timur.
5. Toserba Meranti (Lt.3)
    Lokasi : Jl. Kol. M. Taher Kota Jambi.

C. BILLIARDS 
1. Lucky Billiard
    Lokasi : Jl. Sultan Agung No.21/22 RT.15 Kel. Murni Kec. Telanaipura.
2. Lucky Star
    Lokasi : Jl. Jend. Sudirman RT.06 Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung.
3. Sportif Billiard
    Lokasi : Jl. Slamet Riyadi Lorong Cendana RT.03 Kel. Solok Sipin Kec. Telanaipura.

D. DISKOTIK 
1. Hotel Novotel
    Lokasi : Jl. Gatot Subroto Pasar Jambi.
2. Hotel Naga Permata 189
    Lokasi : Jl. Lingkar Barat I No.189 Kenali Asam Bawah Jambi.

E. KARAOKE
1. Karaoke Mutiara
    Lokasi : Jl. Bhayangkara RT.10 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur.
2. Karaoke Emporium
    Lokasi : Jl. DI. Panjaitan RT.09 Kel. Kebun Handil- Kota Jambi.
3. Karaoke Ira Family
    Lokasi : Jl. Djamin Datuk Bagindo RT.11 Kel. Talang Banjar.
4. Karaoke Salon Levi
    Lokasi : Jl. Orang Kayo Pingai No.37 RT.23 Kel. Talang Banjar.
5. Karaoke Star
    Lokasi : Jl. Kapt. Pattimura RT.02 Kel. Kenali Besar Kec. Kota Baru.
6. Karaoke Cinderella Siti
    Lokasi : Jl. DI. Panjaitan RT.17 Kel. Kebun Handil - Kota Jambi.
7. Karaoke Intana
    Lokasi : Jl. Pangeran Hidayat RT.06/A RW.02 Kel. Suka Karya Kec. Kota Baru.
8. Karaoke Lucky Star
    Lokasi : Jl. Jend. Sudirman RT.06 Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung.
9. Karaoke Bunda Salon
    Lokasi : Jl. H. Adam Malik RT.23 Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan.
10. Karaoke Majestic
      Lokasi : Jl. Gatot Subroto Komp. Ruko Abadi Kel. Sei Asam Kec. Pasar Jambi.
11. Karaoke Golden Princes
      Lokasi : Jl. HP. Kusuma RT.07 Kel. Sei Asam Kec. Pasar Jambi.
12. Karaoke Jarimas
      Lokasi : Jl. HP. Kusuma RT.07 Kel. Sei Asam Kec. Pasar Jambi.
13. Karaoke Pangeran
      Lokasi : Jl. Camar I RT.04 Kel. Sei Asam Kec. Pasar Jambi.
14. Karaoke  PT. Batanghari Propertindo
      Lokasi : Jl. Sultan Thaha No.17 Kel. Pasar Jambi Kec. Pasar Jambi.
15. Karaoke Seila
      Lokasi : Jl. Di. Panjaitan RT.04 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung.
16. Karaoke Caca
      Lokasi : Jl. Kol.Pol.M.Taher No.61 RT.14 Kel. Talang Banjar.
17. Karaoke Cempaka
      Lokasi : Jl. Kompol Zainal Abidin RT.16 Kel. Budiman Kec. Jambi Selatan.
18. Karaoke Mona 
      Lokasi : Jl. Sumatra RT.11 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung.
19. Karaoke Diva Family
      Lokasi : Jl. Hayam Wuruk RT.10  Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung.
20. Karaoke Primadona
      Lokasi : Jl. Yunus Sani RT.04 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung.
21. Karaoke Salon Aulia
      Lokasi : Jl. Hos Cokroaminoto RT.17 Kel. Selamat Kec. Telanaipura.

F. PANTI PIJAT & SPA/SAUNA 
1. Shinse Sumarto
    Lokasi : Jl. Kompol Z Abidin No.06 RT.01 Kel. Tanjung Pinang.
2. Primadona Massage
    Lokasi : Jl. Yunus Sani RT.02 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung.
3. Emporium
    Lokasi : Jl. DI. Panjaitan RT.09 Kel. Kebun Handil.
4. Shinse Kuslim
    Lokasi : Jl. Brigjen Katamso RT.09 Kel. Tanjung Pinang.
5. Pesona
    Lokasi : Jl. Orang Kayo Pingai RT.29 Kel. Talang Banjar.
6. Melati Oukup 4
    Lokasi : Jl. Soekarno Hatta No.7 RT.10 Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan.
7. Lestari 
    Lokasi : Jl. Yunus Sanis RT.05 No.03 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung.
8. Lestari 
    Lokasi : Jl. Lingkar Timur I RT.06 Kel. Eka Jaya Kec. Jambi Selatan.
9. Pangeran Massage
    Lokasi : Jl. Camar I RT.04 Kel. Sei Asam Kec. Pasar Jambi.
10. Cahaya Star
      Lokasi : Jl. Lingkar Timur RT.19 Kel. Talang Bakung Kec. Jambi Selatan.
11. Cempaka
      Lokasi : Jl. Kompol Z Abidin RT.16 Kel. Budiman Kec. Jambi Selatan.
12. Oriental 
      Lokasi : Jl. Hayam Wuruk Lorong Setia RT.07 Kel. Talang Jauh.
13. Jarimas Massage 
      Lokasi : Jl. HP. Kusuma RT.07 Kel. Sei Asam Kec. Pasar Jambi.
14. Ibu Guru
      Lokasi : Jl. Teuku Sulaiman No.33 RT.14 Kel. Pakuan Baru Kec. Jambi Timur.


Monday, February 10, 2014

7 Peninggalan Bersejarah di Kota Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh memiliki beberapa warisan budaya berupa benda-benda peninggalan yang sarat akan nilai sejarah, diantaranya adalah  :
1. Mesjid Agung Pondok Tinggi


Mesjid Agung Pondok Tinggi terletak kira-kira 500 m dari jantung Kota Sungai Penuh. Mesjid ini pertama kali dibangun tahun 1874 oleh penduduk Pondok Tinggi dengan cara bergotong-royong. Pada masa itu bangunannya berdinding bambu dan beratap ijuk. Pada tahun 1890 oleh masyarakat setempat dilakukan renovasi dengan mengganti dindingnya dengan kayu berukir. Keunikan mesjid ini adalah dibangun tanpa menggunakan paku besi tetapi dengan cara memadukan antara kayu yang satu dengan yang lainnya dan memakai pasak yang dari kayu hingga dapat berdiri dengan megah. Ornamen yang digunakan didalam maupun diluar bangunan merupakan kombinasi antara seni ukir Persia, Roma, Mesir dan Indonesia. Mesjid ini dapat menampung kurang lebih 2.000 jemaah.

2. Tabuh Larangan 


Mesjid Agung Pondok Tinggi mempunyai dua beduk besar, yang besar disebut "Tabuh Larangan".  Beduk ini dibunyikan apabila ada kejadian seperti kebakaran, banjir dan dan lain-lain. Beduk besar ini memilik ukuran panjang 7,5 meter, garis tengah bagian yang dipukul 1,15 meter dan bagian belakang 1,10 meter. Sedangkan beduk yang kecil berada diluar mesjid dengan ukuran panjang 4,25 meter, garis tengah yang dipukul (bagian depan 75 cm dan bagian belakang 69 cm). Beduk ini dibuat dari kayu yang sangat besar, ditarik beramai-ramai dari hutan rimba dan dilubangi dengan bergotong-royong.

3. Mesjid Raya Rawang


Rawang pada mulanya merupakan tempat berkumpulnya Alim Ulama yang ada disekitar daerah tersebut, untuk mempelajari dan merumuskan masalah Agama (Agama Islam). Tempat yang digunakan untuk menuntut ilmu agama khususnya, yaitu Mesjid Rawang atas kesepakatan unsur empat jenis. Tepat pada tanggal 22 februari 1938, Mesjid kuno rawang pada akhirnya diganti dengan mesjid yang kuat dan megah, yang dikerjakan oleh arsitek dari luar daerah yang bernama Angku Lunak. Mesjid ini memiliki konstruksi dengan gaya paduan Eropa dan Persia, bagian dalam dengan 8 tiang utama sebagai lambang Depati IV delapan helai kain Alam Kerinci.

4. Batu Sorban


Batu Sorban yang ada di kecamatan pesisir bukit, Batu Sorban ini berbentuk persegi dengan panjang 5 meter dengan bentuk yang sangat menarik dan unik. Batu megalitik ini terletak di desa Sungai Liuk dengan jarak 4 Km dari pusat Sungai Penuh. Pada abad ke-4 Suku Kerinci masih menganut kepercayaan (Animisme), Pada saat tertentu masyarakat mengadakan ritual atau pertapaan, Konon ditempat inilah mereka melaksanakan ritual seperti meletakkan syarat-syarat atau sesaji untuk menghormati arwah leluhur.

5. Batu Gong 


Batu Gong Nenek Betung terletak di desa Koto Beringin kecamatan Kumun Debai dengan jarak 4 Km dari pusat Kota Sungai Penuh. Batu Gong ini adalah peninggalan sejarah di zaman Budha, diperkirakan pada abad ke-3 atau ke-4 masehi. Pada dinding batu ini terdapat motif yang bergambar/berbentuk gong, gambar binatang, jari tangan dan gambar manusia, hal ini memberikan makna bahwa di tempat ini telah ada manusia dalam kegiatan ritual dari pemeluk kepercayaan animisme. Benda ini sangat baik untuk diteliti lebih lanjut. Batu Gong ini mirip dengan batu yang dijumpai di daerah hilir kecamtan Gunung Raya Kabupaten Kerinci dengan rupa dan bentuk maupun letak posisi di tanah serta ukuran panjang yang diperkirakan sama.

6. Kuburan Nenek Siak Lengih


Makam Nenek Siak Lengih terletak di Desa Pelayang Raya dengan jarak kurang lebih 600 meter dari pusat kota. Objek ini memiliki luas kurang lebih 300 meter. Tambo Kerinci kuno menguraikan sekelumit sejarah Nenek Siak Lengih, Beliau bisa dikatakan sesosok wali yang mempunyai (gelar) yang cukup banyak yaitu : Syekh Samilullah, Makhmudin Sati, Tuanku Siak Belindung, Malin Sabiyatullah, Beliua maupun keturunannya banyak menyebarkan agama Islam ke seluruh Pulau Sumatera. Akan tetapi tempat ini sekarang dianggap keramat oleh sebagian orang, Tidak sedikit orang yang datang ke tempat ini untuk berbagai maksud dengan membawa sesajian, seperti : ada segelintir orang yang berharap mendapat ilham dan rezeki dari arwah para leluhur (Nenek).

7. Rumah Larik


Rumah Larik (Laheik) atau rumah panjang yang merupakan tempat tinggal orang Kerinci pada zaman dahulu. Salah satunya yang masih ada sampai sekarang yaitu Rumah Larik Iun Rio Jayo, yang terletak di Kecamata Sungai Penuh, berjarak kurang lebih 600 meter dari pusat kota. Dinding depan dan tiang rumah berukiran berelief flora berbentuk Selampit Simpai Pilih Berganda. Ukiran tersebut menggambarkan ke arah abstrak, tidak ada awal maupun ujungnya, bermakna mengarah pada sifat Tuhan Yang Maha Esa, artinya Tuhan itu tidak ada awal maupun akhirnya yaitu Esa (satu). Makna berikutnya Selampit Simpai menggambarkan bahwa suatu ikatan persaudaraan yang sangat erat diantara keluarga, karib kerabat, kalbu, pintu dan tumbi yang tidak pernah putus. Rumah Larik yang posisinya memanjang lurus menghadap ke timur dan barat sepanjang 100 meter atau lebih dan tiap-tiap sambungan tiang tidak memakai paku hanya pasak yang terbuat dari bambu betung yang sangat tua. Menurut pendapat orang-orang tua dahulu, posisi bangunan memanjang antara timur dan barat agar terhindar dari bencana gempa bumi dengan getaran bergelombang pada posisi permukaan tanah antara timur dan barat sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun robohnya bangunan.

 


Wednesday, February 5, 2014

Daftar Alamat, Tugas dan Fungsi Kantor Pemerintah Provinsi Jambi (Bagian.5)

Sebelumnya...

43. RUMAH SAKIT JIWA DAERAH (RSJD) 
Alamat Kantor :
Jl. Dr. Purwadi KM.9,5 Kenali Besar Jambi.
Telp.(0741) 580254, Fax.(0741) 580254
Tugas dan Kewajiban :
Rumah sakit jiwa daerah Provinsi Jambi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan jiwa masyarakat.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan, peningkatan pencegahan dan pemulihan.
  2. Penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan, penyembuhan.
  3. Pelayanan medik.
  4. Penyelenggaraan medik dan non medik.
  5. Penyelenggaraan sosial dan rujukan.
  6. Penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia.
  7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
  8. Pelaksanaan pelayanan asuhan kepegawaian dan asuhan kebidanan.
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Gubernur.


44. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER (RSUD MATTAHER)
Alamat Kantor :
Jl. Letjend. Soeprapto No.31 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 616921, 61694, 63394, 62364, Fax.(0741) 60014
Tugas dan Kewajiban :
Rumah sakit umum daerah raden mattaher Provinsi Jambi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan  pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan masyarakat.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan, peningkatan pencegahan dan pemulihan.
  2. Penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan, penyembuhan.
  3. Pelayanan medik.
  4. Penyelenggaraan medik dan non medik.
  5. Penyelenggaraan sosial dan  rujukan.
  6. Penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia.
  7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
  8. Pelaksanaan pelayanan asuhan kepegawaian dan asuhan kebidanan.
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Gubernur.


45. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.10 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 63391, Fax.(0741) 63391
Tugas dan Kewajiban :
Satuan polisi pamong praja Provinsi Jambi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam rangka memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan  keputusan Gubernur.
Fungsi :
  1. Menyusun program kerja sebagaimana dimaksud dalam ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakkan produk hukum daerah.
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dengan kepolisian negara, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya.
  5. Pengawasan terhadapa masyarakat agar mematuhi dan menaati peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.
  6. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum lintas kabupaten/kota.

46. SEKRETARIAT DPRD
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.02 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741)
Tugas dan Kewajiban :
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan.
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  4. Penyediaan dan Pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.


47. SEKRETARIS DEWAN PENGURUS KORPRI
Alamat Kantor :
Jl. RE. Martadinata No. Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) , Fax.(0741)
Tugas dan Kewajiban :
Sekretariat dewan pengurus KORPRI provinsi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada dewan pengurus KORPRI provinsi.
Fungsi :
  1. Pengoordinasian kegiatan dilingkungan dewan pengurus KORPRI provinsi.
  2. Penyelenggaraan administrasi umum.
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.





The End...

Tuesday, February 4, 2014

Daftar Alamat, Tugas dan Fungsi Kantor Pemerintah Provinsi Jambi (Bagian.4)

Sebelumnya...

26. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN 
Alamat Kantor :
Jl. MT. Haryono No. 09 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 65134, Fax.(0741) 65134
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kelautan dan perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kelautan dan perikanan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kelautan dan perikanan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


27. DINAS KESEHATAN
Alamat Kantor :
Jl. RM. Noor Admadibrata No. 08 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62701, 63244, Fax.(0741) 61175
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan.
  4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


28. DINAS KOPERASI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (DINAS KOPERASI UMKM)
Alamat Kantor :
Jl. Jend. A. Yani No. 11 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61740, 60804, Fax.(0741) 61740
Tugas dan Kewajiban :
Dinas koperasi usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
  3. Pembinaan dan  pelaksanaan tugas di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


29. DINAS PEKERJAAN UMUM (PU)
Alamat Kantor :
Jl. H. Agus Salim No. 02 Kota Baru Jambi.
Telp.(0741) 446720
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pekerjaan umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum. 
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum.
  3. Pembinaan dan  pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

30. DINAS PEMUDA DAN  OLAH RAGA
Alamat Kantor :
Jl. Letkol Slamet Riyadi No.54 Jambi.
Telp.(0741) 64681
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pemuda dan olah raga mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pemuda dan olah raga.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda dan olah raga.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemuda dan olah raga.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemuda dan olah raga.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


31. DINAS PENDAPATAN DAERAH (DISPENDA)
Alamat Kantor :
Jl. Jend. Sudirman No. 117 Jambi.
Telp.(0741) 24452, 23352
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pendapatan daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


32. DINAS PENDIDIKAN
Alamat Kantor :
Jl. Jend. A. Yani No.06 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 63197, Fax.(0741) 63197
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


33. DINAS PERHUBUNGAN
Alamat Kantor :
Jl. Prof. M. Yamin SH No.76 Simpang Kawat Jambi.
Telp.(0741) 60348, Fax.(0741) 63195
Tugas dan Kewajiban :
Dinas perhubungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


34. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN (DISPERINDAG)
Alamat Kantor :
Jl. Letjend Soeprapto No. 28 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62842, 62320, 65529, 64979, 63137, Fax.(0741) 62627
Tugas dan Kewajiban :
Dinas perindustrian dan perdagangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian dan perdagangan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan perdagangan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


35. DINAS PERKEBUNAN (DISBUN)
Alamat Kantor :
Jl. M. Yusuf Singadekane No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62596, Fax.(0741) 60561
Tugas dan Kewajiban :
Dinas perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perkebuna.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perkebunan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perkebunan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perkebunan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


36. DINAS PERTANIAN (DISTAN)
Alamat Kantor :
Jl. RM. Noor Admadibrata Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62404, Fax.(0741) 62829
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pertanian tanaman pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian tanaman pangan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan.
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian tanaman pangan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian tanaman pangan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


37. DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Alamat Kantor :
Jl. Kol. Abunjani No.188 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741)
Tugas dan Kewajiban :
Dinas peternakan dan kesehatan hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


38. DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (DINSOS NAKERTRANS)
Alamat Kantor :
Jl. A. Thalib No.45 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62751
Tugas dan Kewajiban :
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


39. INSPEKTORAT PROVINSI
Alamat Kantor :
Jl. Letjen MT. Haryono No. 2 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61606, Fax.(0741) 62317
Tugas dan Kewajiban :
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi Jambi, pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
Fungsi :
  1. Perencanaan program pengawasan.
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan.
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.


40. KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
Alamat Kantor :
Jl. RM. Noor Admadibrata No. Telanaipura Jambi.
Telp.(0741)
Tugas dan Kewajiban :
Sekretariat komisi penyiaran indonesia daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administrasi dan operasional kepada KPID dalam rangka menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangannya di bidang penyiaran.
Fungsi :
  1. Penyusunan program sekretariat KPID.
  2. Melaksanakan fasilitas penyiapan program KPID.
  3. Pelaksanaan fasilitas dan  pemberian pelayanan teknis KPID.
  4. Pengolahan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketata usahaan dilingkungan KPID.
  5. Pelaksanaan fasilitas pembentukan KPID.

41. KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK (KPDE)
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61724, Fax.(0741) 66269
Tugas dan Kewajiban :
Kantor pengolahan data elektronik mempunyai tugas menyusun data dan informasi secara sistematis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Gubernur.
Fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan program di bidang pengolahan data.
  2. Penyusunan dan analisi data serta penyiapan sistem aplikasi yang dibutuhkan.
  3. Pengumpulan dan pengolahan data atau informasi.
  4. Pengendalian data masukan dan keluaran, pengaplikasian, penyimpanan data, penyediaan dan pengamanan perangkat lunak dan keras.
  5. Pemberian bimbingan, pembinaan, pelayanan dan pengendalian komputer kepada unit kerja di lingkungan Pemda Provinsi Jambi.
  6. Kerjasama teknis dengan pihak luar yang berhubungan dengan pengolahan data.
  7. Pembuatan dan pencetakan daftar gaji pegawai di lingkungan Provinsi Jambi.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

42. KANTOR PERWAKILAN DAERAH
Alamat Kantor :
Jl. Cidurian No.15-17 Cikini Jakarta Pusat.
Telp.(021) 31922405, 3922638, Fax.(021) 31935635
Tugas dan Kewajiban :
Kantor perwakilan pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan antar lembaga, membina masyarakat daerah, promosi dan mengelola anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Fungsi :
  1. Penghubung antar pemerintah daerah dengan pemerintah, lembaga pemerintah non departemen dan swasta di Jakarta.
  2. Pembinaan masyarakat daerah di Jakarta.
  3. Pengumpulan dan pengolahan data atau informasi.
  4. Pengadaan kegiatan promosi, ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata.
  5. Pengelolaan anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Bersambung...

Monday, February 3, 2014

Daftar Alamat, Tugas dan Fungsi Kantor Pemerintah Provinsi Jambi (Bagian.3)

Sebelumnya...

17. BIRO KEUANGAN
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61117, Fax.(0741) 61117/60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dam penyusunan kebijakan penyelenggaraan di bidang keuangan dan manajemen asset lingkup pemda Provinsi Jambi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan kegiatan keuangan daerah.
  2. Penyiapan bahan penyusunan dan kebijakan di bidang keuangan daerah.
  3. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan daerah di lingkungan pemda Provinsi Jambi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


18. BIRO ORGANISASI
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 65798, Fax.(0741) 65798/60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan pengembangan kinerja aparatur dan pelaksanaan kegiatan analisis jabatan serta melaksanakan pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan administratif dan kegiatan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta pengelolaan kegiatan akuntabilitas kinerja.
  2. Penyiapan bahan penyusunan dan kebijakan dibidang pengembangan kinerja aparatur dan kegiatan analisis jabatan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


19. BIRO PEMERINTAHAN 
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61571, Fax.(0741) 60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pelaksanaan pelayanan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum.
  2. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan otonomi daerah, perangkat daerah dan  pengembangan daerah serta menyiapkan bahan pembinaan pemerintahan desa, perangkatnya, administrasi, pengembangan desa serta pendapatan dan kekayaan desa.
  6. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


20. BIRO PENGELOLAAN ASSET DAN KEKAYAAN DAERAH
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60593, Fax.(0741) 60593/60400
Tugas dan Kewajiban :


Fungsi :


21. BIRO UMUM 
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60467, Fax.(0741) 60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang ketatausahaan, kearsipan dan melaksanakan rumah tangga, perlengkapan dan keuangan sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan kegiatan penyelenggaraan urusan tata usaha umum dan pengelolaan kearsipan.
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga sekretariat daerah.
  3. Pelaksanaan kegiatan urusan tata usaha keuangan sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penyiapan bahan penyusunan program kebutuhan perbekalan, pengendalian, perawatan serta bahan pembinaan administrasi perlengkapan.
  5. Pengelolaan dan pembinaan administrasi keungan sekretariat daerah.
  6. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


22. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN (BKPMD & PELAYANAN PERIZINAN)
Alamat Kantor :
Jl. R.M. Noor Admadibrata No. 1a Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 669352, Fax.(0741) 60450
Tugas dan Kewajiban
Badan koordinasi penanaman modal daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan daerah di bidang penanaman modal daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis  di bidang penanaman modal daerah.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah  di bidang penanaman modal daerah.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

23. DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI)
Alamat Kantor :
Jl. A.R. Hakim No. 30a Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 65005, Fax.(0741) 65004
Tugas dan Kewajiban :
Dinas energi dan sumber daya mineral mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang energi dan sumber daya mineral.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

24. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA 
Alamat Kantor :
Jl. KH. Agus Salim Kota Baru Jambi.
Telp.(0741) 445054, 445056, Fax.(0741) 61545, 445054
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kebudayaan dan pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan dan pariwisata.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan dan pariwisata.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan  tugas dan fungsinya.


25. DINAS KEHUTANAN
Alamat Kantor :
Jl. AR. Hakim No. 10 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62609, Fax.(0741) 61545, 62295
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kehutanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kehutanan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kehutanan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.